BUPATI TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN UTARA KEPUTUSAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR : 800/196/K-V/2019 TENTANG PENETAPAN PETA JABATAN KABUPATEN TANA TIDUNG 2019 BUPATI TANA TIDUNG, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung secara lebih efektif dan efisien, perlu dilaksanakan penataan kepegawaian dan kelembagaan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Peta Jabatan Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih d;an Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; 4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016 Nomor 4); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Menetapkan Peta Jabatan Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 sebagaiama tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini; KEDUA : Penetapan Peta Jabatan di Lingkungan Kabupaten Tana Tidung memuat nama jabatan, kelas jabatan, jumlah persediaan pegawai dan jumlah kebutuhan pegawai KETIGA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tideng Pale pada tanggal 14 Mei 2019 Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di Jakarta 2. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia di Jakarta; 3. Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakrta; 4. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor; 5. Kepala Dinas/Badan/Kantor dilingkungan Pemerintah kabupaten Tana Tidung di Tideng Pale.
Ingin menanggapi berita ini, silakan Beri Komentar
Diposting oleh Andri/2019-10-03/12:00:44